Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra ke Dede Juhendi Mulai Diproses DKPP RI, Besok Sidang!

Selasa, 17 Juni 2025 – 07:00 WIB
Kasus Transferan Rp30 Juta Istri Dokter Rayendra ke Dede Juhendi Mulai Diproses DKPP RI, Besok Sidang! - JPNN.com Jabar
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Foto: Antara

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kasus transferan uang Rp30 juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi memasuki babak baru.

Terbaru, kasus pelanggaran kode etik itu bakal disidangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) pada Rabu (18/6) nanti.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari DKPP RI soal penangan kasus transferan uang Rp30 juta rupiah dari Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi.

"Rabu, 18 Juni 2025 sidang DKPP RI soal kasus ini. Sidangnya pukul 08.00 WIB," kata pria yang akrab disapa Anto itu kepada JPNN.com dikutip pada Selasa (17/6).

Rencananya, sidang kasus Istri Dokter Rayendra dan Dede Juhendi itu bakal digelar di Bawaslu Jawa Barat.

"Kami belum tahu agenda sidangnya apa, yang jelas sidang ini akan berlangsung di Bawaslu Jawa Barat Rabu, 18 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Dan kami akan hadir full team sebagai pihak terkait yang melaporkan kasus ini," jelasnya. (mar7/jpnn)

DKPP RI bakal melakukan sidang terhadap kasus transferan uang Rp30 juta rupiah yang dilakukan Istri Dokter Rayendra kepada Dede Juhendi

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News