APPSI: Operasi Pasar Minyak Goreng 'Tendangan' untuk Pedagang Eceran

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Jawa Barat mengeluhkan langkah pemerintah melakukan operasi pasar minyak goreng tanpa menggandeng pedang kecil.
Diketahui, saat ini penjualan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter mayoritas dilakukan di minimarket dan supermarket saja.
Ketua APPSI Jabar Nandang Sudrajat mengatakan, penurunan harga minyak goreng di minimarket dan supermarket memberikan dampak besar pada pedagang di pasar tradisional dan warung eceran.
Pasalnya, minyak goreng yang sudah mereak stok untuk berjualan tidak mungkin diturunkan harganya secara serentak.
"Operasi pasar bebas yang dilakukan diawali dari minimarket, sehingga para pedagang pasar dan warung rumahan melongo tanpa bisa bicara," kata Nandang pada keterangan resminya, Minggu (23/1).
Menurut Nandang, berbeda dengan minimarket yang stoknya diberi langsung oleh perusahaan pembuat minyak goreng, pedagang pasar atau pedagang warung eceran melakukan stok secara pribadi.
Dengan adanya operasi pasar secara besar-besaran, maka stok lama pedagang kecil akan sulit dijual, karena harga yang ditawarkan pada konsumen berada pada kisaran Rp 17 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.
Untuk menghabiskan stok lama dalam sepekan ke depan pun jelas mustahil, karena pemerintah melakukan operasi pasar hingga enam bulan ke depan.
APPSI Jabar menyebut operasi pasar minyak goreng yang dilakukan pemerintah justru merugikan pedagang eceran di pasar tradisional.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
BERITA TERKAIT
- 37 Orang Meninggal Dunia Dalam Lakalantas Arus Mudik dan Balik Lebaran 2022
- H-2 Idulfitri 1443 Hijriah, Irjen Suntana Pastikan Arus Lalin Lancar dan Kondusif
- NasDem Berikan Ruang Khusus Untuk Milenial yang Tertarik Dengan Dunia Politik
- PLN Prediksi Beban Pemakaian Listrik Menurun Saat Momentum Cuti Bersama
- Program BUBOS 6 Sukses Bantu 1,4 Juta Warga Jabar yang Membutuhkan
- KPID Jabar Sesalkan Sikap Kemenkominfo Ihwal Pembagian STB TV Digital