Polres Metro Depok Menangkap Kurir Narkoba dan Menyita 17 Kilogram Ganja

Rabu, 26 Januari 2022 – 21:10 WIB
Polres Metro Depok Menangkap Kurir Narkoba dan Menyita 17 Kilogram Ganja - JPNN.com Jabar
Polisi menunjukan barang bukti berupa 17 kg ganja kering. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok menangkap kurir ganja dengan barang bukti 17 Kg, di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, pada Kamis (6/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, telah mengamankan satu orang kurir berinisial S (24) alias A.

Namun, lanjut Zulpan, dua orang pengendali atau pemilik barang haram tersebut masih dalam pengejaran.

"Kurirnya sudah diamankan, sedangkan dua pengendali masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Zulpan, di Polres Metro Depok, Rabu (26/1).

Selanjutnya, Zulpan menyebutkan, dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti.

"Seperti 17 kg ganja kering, dua buah timbangan, serta handphone tersangka," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1. 

Polres Metro Depok menangkap kurir ganja berinisial S (24) alias A, dari tangan tersangka polisi mengamankan 17 Kilogram ganja.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News