Kejati Jabar Terima Berkas Kasus Pemerkosaan Anak di Bandung

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menerima pelimpahan berkas kasus penjualan-pemerkosaan ABG perempuan di Kota Bandung. Namun, berkas perkara masih perlu diperbaiki.
"Jadi untuk pelaku anak berkasnya sudah tahap satu. Tetapi masih P18, P19," kata Kasinpenkum Kejati Jabar Dodi Gazali dihubungi, Senin (24/1).
Dodi menyebutkan, berkas perkara yang sudah dilimpahkan masih perlu perbaikan oleh penyidik.
Sehingga, pihaknya mengembalikan lagi berkas ke penyidik Polrestabes Bandung.
"Masih dikembalikan, masih diminta diperbaiki penyidik," ujarnya.
Menurut Dodi, baru berkas satu tersangka saja yang dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Bandung.
Satu tersangka tersebut yakni tersangka anak berusia di bawah umur yang berjenis kelamin perempuan. Diketahui, ada tujuh tersangka yang sudah ditangkap polisi.
"Untuk pelaku dewasa berkasnya belum dikirim ke kami," sambungnya.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali menyampaikan kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas kasus pemerkosaan dan penjualan anak perempuan di Kota Bandung, namun dikembalikan. Apa alasannya?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News
BERITA TERKAIT
- Kejati Jabar Tankap Buronan Korupsi Aceh di Kebun Wilayah Ciamis
- Kasus Demo Ricuh GMBI di Polda Jabar Memasuki Babak Baru
- Kasihan, Bocah 15 Tahun di Bogor Dipaksa Melayani Nafsu Bejat Ayahnya Sendiri
- Kejati Jabar Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Oleh Auditor BPK
- Banding Vonis Herry Wirawan Dikabulkan PT Bandung, Ini Tanggapan Kejati Jabar
- Seorang Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah