Gila, Pelaku Rudapaksa Santri Pakai Dana Bantuan Untuk Sewa Hotel

Kamis, 09 Desember 2021 – 17:32 WIB
Gila, Pelaku Rudapaksa Santri Pakai Dana Bantuan Untuk Sewa Hotel - JPNN.com Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkap temuan baru terkait kasus rudakpaksa yang dilakukan oknum guru pesantren HW (36) di Kota Bandung. 

Para korban dijadikan alat untuk meraup keuntungan ekonomi bagi pelaku dari dana bantuan sosial. Bahkan, untuk memuluskan kejahatannya pelaku HW mengubah status anak para korban dari aksi bejatnya sebagai anak yatim piatu. 

"(Ada dugaan) Yayasan (pesantren) itu dijadikan modus operandi kejahatannya," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kamis (9/12). 

Lebih jahatnya lagi, Asep menuturkan, uang bantuan dari berbagai pihak kerap digunakan oleh pelaku HW untuk menyewa sebuah apartemen atau kamar hotel untuk melakukan rudapaksa kepada santriwatinya. 

Hal tersebut diketahui, lanjut Asep, berdasarkan hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejati Jabar. Artinya, selain adanya tindak pidana umum, diduga pelaku juga melakukan pidana lainnya, salah satunya eksploitasi anak demi keuntungan ekonomi pribadi. 

"Uang bantuan tersebut juga diduga, digunakan untuk membayar sewa kamar hotel dan dipakai mencabuli para korbannya. Tapi ini masih kemungkinan, nanti didalami," ujar Asep. 

"Jadi disampingnya ada perkara Pidum (pidana umum), nanti akan melakukan pendalaman terkait itu, karena ada pengelola yayasan. Nanti apakah yayasannya dibubarkan? Lihat nanti proses tuntutan persidangannya," pungkas Asep. 

Sebelumnya, baik Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ataupun Kejati Jabar telah menemukan adanya eksploitasi ekonomi dalam kasus rudapksa santriwati di Bandung. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian dalam hal ini Polda Jabar, belum mau mendalami temuan tersebut. (mcr27/jpnn)

Kejati Jabar Ungkap Temuan Baru Dalam Kasus Rudapaksa Belasan Santriwati di Kota Bandung

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News