Kasus Jual Beli Jabatan, Saksi: Ada Dinas yang Menganggarkan Uang Untuk Suap Eks Bupati Cirebon
Kata Yayat, biasanya promosi itu dilakukan karena ada permintaan dari ASN yang bersangkutan sehingga sudah dianggap normal.
"Kadang-kadang ada (yang minta naik jabatan), dan dianggap sudah normatif. Ada juga yang ambisius tetapi tidak punya kemampuan. Ada yang punya integritas dan lewat SDM," ucapnya.
"Tetapi ada yang biasanya sudah punya kapasitas dan punya kemampuan," sambungnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014 - 2019 menerima gratifikasi sebesar Rp 53.234.511.354 yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Adapun gratifikasi itu bersumber dari penerimaan iuran dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para camat, dari proyek di lingkungan Pemkab Cirebon, hingga terkait promosi jabatan. (mcr27/jpnn)
Eks Sekda Cirebon ungkap ada dinas yang menganggarkan dana untuk menyuap eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News