Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Nama Baik Saya Tercoreng, Karir Hancur

Senin, 30 Januari 2023 – 17:30 WIB
Dituntut 12 Tahun Penjara, Eks Ketua DPRD Jabar: Nama Baik Saya Tercoreng, Karir Hancur - JPNN.com Jabar
Sidang eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut Umum. Irfan dinilai terbukti melakukan penggelapan dan penipuan bisnis SPBU atas korban bernama Stelly Gandawidjaya.

Terdakwa Irfan pun menyampaikan pembelaannya atau pleidoi atas tuntutan jaksa secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (30/1).

Menurut Irfan, tuntutan jaksa kepada dia dan istrinya Endang Kusumawaty tidak masuk akal.

“Tuntutan yang menurut saya sangat-sangat tidak masuk akal dengan menuntut saya dan istri 12 tahun,” kata Irfan secara daring.

Ia menjelaskan, dirinya meminjam uang kepada Stelly yang merupakan pelapor sebesar Rp 12,5 miliar untuk pembelian SPBU Walahar, Karawang, kemudian rumah di Cipedes senilai Rp 1,6 miliar, dan membayar kekuranagn pembelian rumah di Setraduta Bandung sebesat Rp 600 hingga Rp 800 juta.

Selain itu, Irfan juga menggunakan uang itu untuk transfer Rp 50 juta tiap bulan untuk mendukung kegiatan politiknya di tahun 2014 – 2018.

Dia juga sempat meminjam dana talangan Rp 2,5 milir kepada Stelly yang belakangan diketahui bahwa berasal dari uang Rp 4,5 miliar miliknya.

Kata Irfan, dana Rp 4,5 miliar miliknya yang berada di tangan Stelly adalah duit pengembalian uang transaksi pembelian gedung.

Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara membacakan pleidoi atau nota pembelaan dirinya atas tuntutan 12 tahun penjara oleh JPU.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News