Polisi Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor di Bandung, Modusnya Klasik
Selasa, 27 Desember 2022 – 14:17 WIB

Ilustrasi Pencurian Motor. Foto : Ricardo/JPNN.com
"Perbuatan pelaku diketahui oleh saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara sehingga pelaku tidak berhasil membawa motor dan pelaku diamankan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr27/jpnn)
Pelaku curanmor di Bandung Kulon berhasil diamankan warga ketika hendak menjalankan aksinya. Pelaku langsung diamankan polisi.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News