Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, Satu Anak Dibanderol Rp15 Juta

Rabu, 28 September 2022 – 19:00 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, Satu Anak Dibanderol Rp15 Juta - JPNN.com Jabar
Ilustrasi kasus perdagangan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor menangkap pria berinisial SH (32) yang tega melakukan tindak pidana perdagangan anak sejak awal 2022.

"Dia mengumpulkan ibu hamil yang tidak bersuami dengan iming-iming dibantu proses persalinannya, kemudian setelah anaknya lahir, diberikan kepada orang tua adopsi, dengan membayar Rp15 juta," ungkap Kepala Polres Bogor, AKPB Iman Imanuddin, Rabu (28/9).

Dia menyebutkan dalam menjalankan aksinya SH menggunakan kedok yayasan bernama Ayah Sejuta Anak, dengan menampung para ibu hamil yang tak bersuami.

Kemudian, bayi yang ditampung di yayasan tersebut diberikan kepada orangtua yang mengadopsi dengan imbalan uang Rp15 juta. Namun, adanya tebusan Rp15 juta itu tidak diketahui ibu kandung bayi itu. 

Dia menerangkan SH beralasan kepada ibu kandung bayi, bahwa uang itu untuk mengganti biaya persalinan di rumah sakit.

"Selama proses persalinan, ditanggung BPJS dan tidak dipungut biaya. Pelaku itu, mengumpulkan ibu hamil yang rata-rata di luar nikah menggunakan media sosial," kata dia.

Menurut dia, berdasarkan keterangan dari tersangka, bayi-bayi yang sempat ditampung telah dijual ke berbagai daerah.

Saat penangkapan polisi mendapati adanya lima orang ibu hamil sedang menanti proses melahirkan di kediaman pelaku, Perumahan Grand Viona, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Berkedok Yayasan Ayah Sejuta Anak, SH tega menjual bayi-bayi dari ibu hamil tak bersuami senilai Rp15 juta kepada setiap orang tua yang siap mengadopsi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News