Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari

Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:40 WIB
Gegara Hal Ini AS dan WI Tak Kunjung Ditahan Kejari - JPNN.com Jabar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus korupsi soal pemotongan upah pegawai honorer dan belanja seragam pakaian dinas lapangan (PDL) dan sepatu pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok terus bergulir.

Sebanyak tiga pegawai Damkar Kota Depok yakni A, AS dan WI sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.

Kendati demikian, dari ketiga tersangka baru A yang ditahan di oleh Kejari di Rutan Kelas I Kota Depok.

Kasipidsus Kejari Kota Depok Mochtar Arifin mengatakan penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (10/8).

Penahanan dilakukan lantaran pihaknya khawatir tersangka melarikan diri dan meghilangkan bukti.

“Tersangka A kami tahan di Rutan Kelas I Depok, karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Kamis (11/8).

Dirinya mengatakan A ditahan karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Damkar Kota Depok tahun anggaran 2016 hingga 2020.

Dalam keterangannya tersangka A memberikan alasan kepada tenaga honorer terkait pemotongan upah tersebut, yakni digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun tersangka A sudah ditahan, tetapi AS dan WI yang juga ikut terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dinas Damkar Kota Depok belum ditahan Kejaksaan Negeri.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News