Densus 88 Amankan 12 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri melakukan serangkaian penegakan hukum terhadap 12 tersangka tindak pidana terorisme di sejumlah wilayah Indonesia sejak Jumat (2/10/2026).
Penegakan hukum tersebut dilakukan secara serentak di enam provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Densus 88 menyebut para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi dengan paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peran para tersangka diduga beragam, mulai dari konsolidasi jaringan, kegiatan pelatihan, penyebaran propaganda, rekrutmen secara langsung maupun melalui media sosial, hingga dugaan keterlibatan dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Penegakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi aksi teror di Indonesia.
12 tersangka diamankan
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri KBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antartersangka yang berada di sejumlah wilayah.
Keterhubungan tersebut, kata dia, antara lain ditemukan melalui kegiatan pertemuan secara daring yang berkaitan dengan indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan aktivitas pembinaan.
Densus 88 Antiteror Polri mengamankan 12 tersangka tindak pidana terorisme di enam provinsi. Penyidik mendalami keterhubungan antartersangka dan jaringan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News