Polres Cimahi Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggerebekan Lab Sinte di Batujajar

Jumat, 02 Oktober 2026 – 21:15 WIB
Polres Cimahi Musnahkan Barang Bukti Hasil Penggerebekan Lab Sinte di Batujajar - JPNN.com Jabar
Polres Cimahi dalam pemusnahan barang bukti tembakau sintetis (sinte), hasil penggerebekan di Perumahan Pangauban Silih Asih, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, pada Jumat (2/10/2026). Foto: sources for JPNN

Faruk menambahkan, polisi akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkoba, miras, hingga knalpot brong khususnya di wilayah Cimahi dan Bandung Barat. Nantinya, barang bukti hasil operasi akan dimusnahkan secara berkala dan terbuka.

"Nanti pemusnahan sebulan sekali, sekarang di Pemkot Cimahi, nanti DPRD Cimahi, kemudian di Kejari, lalu di Pemkab atau DPRD Bandung Barat, jadi terus," ungkap dia.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menggerebek sebuah rumah di Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dijadikan tempat memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 150 kg sinte senilai Rp15 miliar.

"Kami melaksanakan penggerebekan di rumah ini pada Selasa, 1 September 2026, jam 1 dini hari. Barang bukti yang berhasil diamankan kurang lebih 150 kg atau 1,5 kuintal, kalau dirupiahkan sekitar Rp15 miliar," kata Kapolres Cimahi, AKBP Moh Faruk Rozi, di lokasi, Selasa (8/9).

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap dan menetapkan dua orang sebagai tersangka bernama Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arief Ichwan Sabar F (31).

"Mereka bersaudara, adik dan kakak kandung, alamat di Cimahi dan Kota Bandung," ungkapnya.

Faruk menjelaskan, penggerebekan dilakukan usai polisi menerima aduan dari masyarakat yang melihat ada aktivitas mencurigakan pada sebuah rumah di Perum Pangauban Silih Asih Nomor L9d, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat.

Polres Cimahi memusnahkan 133,86 gram sinte, ribuan OKT, miras ilegal, dan knalpot brong hasil operasi selama satu bulan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News