Kasus Dugaan Penggelapan Pengadaan Ambulans oleh Anggota DPRD Bogor Juhana Naik ke Penyidikan

Jumat, 02 Oktober 2026 – 15:20 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan Pengadaan Ambulans oleh Anggota DPRD Bogor Juhana Naik ke Penyidikan - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan saat ditemui di Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BOGOR - Polda Jawa Barat tengah menyidik laporan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor Juhana.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/859/V/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Pelapor dalam perkara ini ialah Wahjudi Tanudibrata.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan laporan itu dibuat oleh pihak karoseri mobil yang berada di Sukabumi.

Menurut Hendra, pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar. Saat ini, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Korban ini mengalami kerugian kurang lebih Rp1 miliar lebih. Kemudian untuk tersangkanya yaitu seorang anggota dewan di Bogor. Saat ini prosesnya adalah proses penyidikan," kata Hendra saat ditemui di Bandung, Jumat (2/10/2026).

Hendra menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam perkara tersebut juga sudah dikirimkan.

Penyidik, kata dia, masih memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor meupun pihak yang berkaitan dengan kerugian dalam proyek CSR.

Polda Jabar menyidik laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor. Kerugian karoseri disebut lebih dari Rp1 miliar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News