Polisi Tangkap Maling Kabel APILL di Bandung, Pelaku Terancam Bui 9 Tahun
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light di sejumlah persimpangan di Kota Bandung.
Pelaku berinisial GG ditangkap ketika sedang menjalankan aksinya mencuri kabel traffic light di persimpangan Jalan Cipaganti, Kota Bandung, Kamis (1/10/2026) malam.
Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi mengatakan penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat ditangkap, pelaku kepergok tengah memotong kabel bawah tanah lampu pengatur lalu lintas menggunakan perkakas pemotong sederhana.
"Beberapa waktu belakang ini Kota Bandung sering mengalami lampu merah yang tiba-tiba padam atau mengalami gangguan teknis. Berkat kolaborasi bersama jajaran Pemda dan masyarakat yang proaktif, kami berhasil mengungkap pelakunya tadi malam tepat pukul 20.30 WIB di Jalan Cipaganti, saat yang bersangkutan sedang beraksi memotong kabel traffic light," kata Dedi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (2/10).
Polisi menyita perkakas pemotong serta gulungan kabel hasil curian sebagai barang bukti dari tangan tersangka.
Baca Juga:
Dedi menjelaskan pelaku GG secara spesifik mengincar materil tembaga berharga tinggi yang berada di dalam pembungkus kabel APILL tersebut.
Menurutnya, pencurian kabel fasilitas publik bukan sekadar kerugian material, melainkan ancaman langsung terhadap ketertiban umum dan perputaran ekonomi daerah.
Polrestabes Bandung menangkap seorang pelaku pencurian kabel Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau traffic light di sejumlah persimpangan jalan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News