Lahan Mantan Kapolres Bogor Diserobot Mafia Tanah, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pemilik lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi di Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan penyerobotan dan perusakan pagar pembatas kepada aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pemilik lahan, Aldi Raharjo dan Ahmad Syarkowi menegaskan persoalan tersebut bukan perkara penipuan terhadap pemilik lahan ataupun sengketa mengenai hak kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam narasi mereka.
Mereka menyatakan sedang mempertahankan hak atas tanah yang diklaim sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah terverifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lahan tersebut disebut sebagai aset milik seorang mantan Kapolres Bogor. Pihak pemilik melalui kuasa hukumnya menyatakan telah melaporkan sejumlah peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana terkait penguasaan lahan tersebut.
“Kami melaporkan beberapa peristiwa pidana terkait penyerobotan lahan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu PT besar di Kabupaten Bogor,” ujar keduanya.
Menurut pelapor, sekelompok orang tersebut diduga datang ke lokasi dan merusak plang serta pagar pembatas yang telah dipasang di atas lahan seluas sekitar 7.000 meter persegi.
Pihak pelapor menyebut orang-orang tersebut mengatasnamakan PT besar di Bogor.
Mereka juga mempertanyakan dasar penguasaan lahan karena pihak yang datang ke lokasi, menurut pelapor, tidak menunjukkan identitas maupun dokumen kepemilikan yang dianggap sah oleh pemilik lahan.
Pemilik SHM melaporkan dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap lahan 7.000 meter persegi di Cikeas, Kabupaten Bogor
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News