Korban YTR Berpotensi Dihadirkan dalam Sidang Taufik Hidayat

Rabu, 30 September 2026 – 17:30 WIB
Korban YTR Berpotensi Dihadirkan dalam Sidang Taufik Hidayat  - JPNN.com Jabar
Terdakwa kasus penganiayaan sadis, Taufik Hidayat, digiring petugas ke ruang sidang untuk mendengarkan dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (30/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah membacakan dakwaan untuk Taufik Hidayat yang menganiaya dan melakukan kekerasan terhadap YTR.

Ke depan, tak menutup kemungkinan YTR akan dihadirkan langsung di persidangan atau secara daring.

"Kami harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit apakah dapat memberikan keterangan. Tentu dengan media-media yang bisa. Mungkin bisa hadir atau bisa melalui media zoom. Yang penting korban dapat dijaga haknya," kata Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Menurutnya, YTR selaku korban memiliki hak untuk memberikan keterangan di muka sidang. Maka dari itu, jaksa akan berupaya memenuhi hak dari korban.

"Karena ini kan biar korban juga bisa menjelaskan secara gamblang, terbuka, tapi tetap dijaga haknya. Begitu," ucap dia.

Taufik didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kemudian, Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Serta, Pasal 468 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 23 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sidang dakwaan itu berlangsung secara tertutup bagi umum karena kasus tersebut berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sidang baru akan dibuka untuk umum ketika memasuki tahap pembacaan putusan.

Korban penganiayaan berat YTR berpotensi dihadirkan dalam sidang Taufik Hidayat di PN Bale Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News