Didakwa Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Siapkan Eksepsi, Pengacara: Kami Bela Hak Hukumnya

Rabu, 30 September 2026 – 15:30 WIB
Didakwa Pasal Berlapis, Taufik Hidayat Siapkan Eksepsi, Pengacara: Kami Bela Hak Hukumnya - JPNN.com Jabar
Taufik Hidayat, tersangka kasus penganiayaan berat dan kekerasan seksual, duduk di kursi terdakwa saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (30/9/2026). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kubu Taufik Hidayat akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Taufik Hidayat, Suarman Gulo, seusai persidangan pada Rabu (30/9/2026).

"Kami tim daripada kuasa hukum Taufik Hidayat akan melakukan perlawanan, yaitu eksepsi, karena itu adalah haknya, bagian daripada pokok perkara," kata Suarman di PN Bale Bandung, Rabu (30/9/2026).

Suarman menegaskan, pengajuan eksepsi tersebut bukan berarti pihaknya membela dugaan tindak pidana penganiayaan maupun kekerasan seksual yang didakwakan kepada Taufik.

"Kami tidak membela penganiayaan, kami tidak membela kekerasan, dan kami tidak membela dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Yang kami bela adalah hak hukumnya," ucapnya.

Menurut dia, langkah hukum tersebut perlu dilakukan agar masyarakat memahami proses perkara yang sedang berjalan.

"Jadi, supaya masyarakat luas paham untuk alur perkara ini, kenapa kami selaku penasihat hukum melakukan dan memberikan pembelaan," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Taufik didakwa dengan tiga pasal. Pertama, Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Kubu Taufik Hidayat akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap YTR.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News