Penganiaya Perempuan Taufik Hidayat Didakwa Pasal Berlapis
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis dengan terdakwa Taufik Hidayat, memasuki babak baru.
Taufik HIdayat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung pada Rabu (30/9/2026).
Sidang dillakukan tertutup dengan menghadirkan Taufik Hidayat di ruang sidang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat dengan pasal berlapis.
Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf E UU No 12 Tahun 2022 TPKS. Pasal 451 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 2 UU No 1 Tahun 2023, dan Pasal 468 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 126 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 23 ayat 1 Huruf A UU No. 1 tahun 2023.
"Dakwaannya tadi sifatnya kumulatif, ada tiga dakwaan, yang pertama ada UU TPKS itu Pasal 13, ada Pasal 451 KUHP, dan yang terakhir ada Pasal 468 ayat 2 KUHP," kata Nizar saat ditemui seusai sidang.
Nizar mengatakan, untuk mengungkap fakta-fakta penganiayaan sadis yang dilakukan Taufik Hidayat, pihaknya akan mendatangkan 20 saksi untuk memberikan keterangan di muka sidang. Lima di antara saksi yang dihadirkan merupakan saksi ahli.
"Kami akan menilai bobot-bobot yang bisa dipertanggungjawabkan atau diperiksa secara persidangan supaya sidang ini berjalan dengan lancar, tertib, dan mungkin juga tidak terlalu lama. Yang penting efisiensinya tercapai," ujar dia.
Taufik Hidayat didakwa penganiayaan berat dan kekerasan seksual dalam sidang perdana yang digelar di PN Bale Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News