Sidang Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat Digelar Tertutup
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Terdakwa kasus penganiayaan sadis dan penyekapan terhadap seorang perempuan YTR (29), Taufik Hidayat, mulai menjalani persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Rabu (30/9/2026).
Namun, sidang itu ternyata digelar secara tertutup.
Pantauan JPNN di lokasi, Taufik Hidayat duduk di kursi terdakwa dan siap mendengarkan dakwaan.
Pukul 10.50 WIB, majelis hakim yang dipimpin Vici Daniel Valentino bersama hakim anggota Dwi Sugianto dan Ari, memasuki ruang sidang.
Dwi Sugianto kemudian mempersilakan kepada awak media untuk mengambil gambar, sebelum nantinya sidang dimulai secara tertutup.
"Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup," kata hakim anggota.
"Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan," sambungnya.
Sidang perdana kasus penganiayaan sadis Taufik Hidayat digelar secara tertutup. Kejaksaan ungkap alasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News