Gerak-geriknya Bikin Curiga, HR Ditangkap saat Dorong Motor Curian
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polsek Astanaanyar menangkap seorang pemuda berinisial HR (29 tahun) atas kasus pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikan senjata tajam ilegal.
Pelaku ditangkap usai gerak-geriknya mencurigakan petugas saat mendorong hasil curian pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Kapolsek Astanaanyar AKP Sudirianto mengatakan penangkapan ini berawal saat anggota polisi sedang melaksanakan patroli KRYD di pertigaan Jalan Kopo - Pasirkoja, Kota Bandung sekitar pukul 00.40 WIB.
"Anggota kami yang sedang patroli melihat seorang laki-laki mencurigakan sedang mendorong sepeda motor dengan cara di-step oleh pengendara lain. Anggota kemudian membuntuti pelaku," kata Sudirianto dalam ekspose kasus di Mapolsek Astanaanyar, Jumat (25/9/2026).
Petugas terus mengikuti pelaku hingga di Jalan Terusan Pasirkoja. Saat dihampiri, pelaku tiba-tiba panik dan melarikan diri. Polisi pun langsung sigap meringkus pelaku.
Saat petugas melakukan penggeledahan badan, ditemukan sebilah senjata tajam jenis pisau sepanjang 20 sentimeter di dalam saku jaket yang dikenakan pelaku.
"Setelah diinterogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil pencurian," ucapnya.
Unit Reskrim Polsek Astanaanyar langsung melakukan pengembangan kasus di malam yang sama. Terungkap bahwa motor tersebut merupakan milik seorang warga di Sukajadi, Kota Bandung.
Polisi menangkap HR di Bandung saat mendorong motor curian. Dari saku jaketnya, petugas menemukan pisau sepanjang 20 sentimeter.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News