Sidang Sengketa Tanah di Cimenyan Bandung, Pemilik Pertanyakan Catatan 3 SHM

Selasa, 22 September 2026 – 16:57 WIB
Sidang Sengketa Tanah di Cimenyan Bandung, Pemilik Pertanyakan Catatan 3 SHM - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum para penggugat, Wawan Setiawan dalam kasus sengketa tiga sertipikat tanah di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung saat ditemui di PTUN Bandung, Selasa (22/9/2026). Foto: source for JPNN.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Persidangan sengketa tiga sertipikat tanah di wilayah Cimenyan, Kabupaten Bandung kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (22/9/2026).

Dalam persidangan, pemilik tiga sertipikat mempertanyakan catatan tanah mereka yang disebut tidak lagi muncul dalam database BPN Kabupaten Bandung.

Padahal, sertipikat aslinya masih mereka pegang dan disebut tidak pernah dibatalkan.

Tiga sertipikat tersebut yakni SHM Nomor 441, 442, dan 443.

Persoalan semakin rumit karena di lokasi tanah yang sama kemudian tercatat SHM Nomor 1661, 1662, dan 1663 atas nama pihak lain.

Kondisi tersebut menjadi pokok persoalan dalam perkara Nomor 118/G/TF/2026/PTUN Bdg yang diajukan Drs. Soelendro Sajid, Arief Setiawan Soetrisno, dan Maria Petronina Achadiat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Kuasa hukum para penggugat, Wawan Setiawan mengatakan pihaknya meminta penjelasan mengenai bagaimana catatan tanah tersebut bisa berubah.

“Yang menjadi pertanyaan utama kami adalah, bagaimana mungkin data fisik dan data yuridis atas SHM No. 441, SHM No. 442 dan SHM No. 443 dapat hilang dari database pertanahan, sementara sertipikat tersebut sampai saat ini tidak pernah dibatalkan?” kata Wawan dalam keterangannya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (22/6/2026).

Sengketa tiga bidang tanah di Kabupaten Bandung bergulir di PTUN Bandung. Pemilik masih memegang sertipikat asli, tetapi catatan tanahnya dipersoalkan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News