Praktisi Hukum Soroti Perbedaan Langkah KPK dalam Perkara Upah Pungut dan OTT BPN Kabupaten Bogor

Minggu, 20 September 2026 – 16:00 WIB
Praktisi Hukum Soroti Perbedaan Langkah KPK dalam Perkara Upah Pungut dan OTT BPN Kabupaten Bogor - JPNN.com Jabar
KPK menetapkan 8 tersangka dalam OTT BPN Bogor dan menyita Rp106,3 miliar. Sementara perkara Bappenda dengan barang bukti Rp1,5 miliar belum menetapkan tersangka. Foto: Source for jpnn

jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang salah satu lokasinya berada di Kabupaten Bogor.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK kemudian mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan tersebut.

Sementara itu, KPK sebelumnya juga menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).

Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026.

Perkara itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

KPK menyebut dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.

KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.

KPK menetapkan 8 tersangka dalam OTT BPN Bogor dan menyita Rp106,3 miliar. Sementara perkara Bappenda dengan barang bukti Rp1,5 miliar belum ada tersangka
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News