Satpol PP dan Polres Metro Depok Amankan 1.972 Botol Miras dalam Penertiban

Rabu, 16 September 2026 – 11:00 WIB
Satpol PP dan Polres Metro Depok Amankan 1.972 Botol Miras dalam Penertiban - JPNN.com Jabar
Satpol PP mengamankan ribuan botol miras. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn

jabar.jpnn.com, DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Polres Metro Depok mengamankan ribuan botol minuman beralkohol dalam penertiban penjualan minuman keras (miras) yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan di sejumlah wilayah Kota Depok.

Dalam keterangan yang disampaikan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 1.972 botol.

Namun, rincian barang bukti dari empat lokasi yang disebutkan dalam laporan berjumlah 1.789 botol. Perbedaan jumlah tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak berwenang.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 dan Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008.

Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kami mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Dede.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar sejumlah toko yang diduga menjual minuman beralkohol secara tidak sesuai ketentuan.

Salah satu lokasi yang ditertibkan adalah Toko Teguh di Jalan Duta Pelni, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 814 botol minuman beralkohol.

Satpol PP dan Polres Metro Depok menertibkan penjualan miras yang diduga melanggar aturan di sejumlah lokasi. Ratusan botol diamankan
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News