Tahanan Polrestabes Bandung Denny Susanto Dibantarkan ke RS Sartika Asih, Kuasa Hukum Merespons

Selasa, 08 September 2026 – 12:45 WIB
Tahanan Polrestabes Bandung Denny Susanto Dibantarkan ke RS Sartika Asih, Kuasa Hukum Merespons - JPNN.com Jabar
Ilustrasi borgol atau pelaku tindak kejahatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kondisi kesehatan Denny Susanto (62), tahanan di Polrestabes Bandung, mengalami penurunan hingga akhirnya dibantarkan untuk mendapatkan perawatan di RS Sartika Asih Bandung.

Denny dibantarkan pada Minggu (6/9/2026).

Informasi tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Denny dari AAR Law Firm.

Kuasa hukum menyebut kondisi kesehatan Denny menjadi perhatian karena kliennya merupakan pasien yang sebelumnya menjalani operasi pengangkatan ginjal kiri (left nephrectomy).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Denny kini hanya memiliki satu ginjal yang berfungsi.

Kuasa hukum juga menyebut adanya riwayat onkologi dan gangguan jantung yang membutuhkan pengawasan medis.

Kondisi tersebut sebelumnya telah menjadi salah satu alasan Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak akhir Agustus 2026.

Namun, menurut kuasa hukum, permohonan tersebut hingga kini belum diakomodir oleh penyidik.

Kondisi kesehatan Denny Susanto menurun hingga dibantarkan ke RS Sartika Asih. Kuasa hukum meminta penahanannya dievaluasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News