Direktur Perusahaan Properti di Bogor Dilaporkan Dugaan Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp640 Juta
jabar.jpnn.com, BOGOR - Seorang direktur perusahaan yang bergerak di bidang properti, Rifky Chandra Cahyadi, dilaporkan ke Polresta Bogor Kota atas dugaan tindak pidana penipuan terkait pengurusan perizinan sejumlah proyek properti.
Korban berinisial A mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp640 juta.
Laporan tersebut disampaikan korban melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bogor Kota pada September 2025.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.
Kepada wartawan, A mengatakan perkara tersebut bermula ketika dirinya mempercayakan pengurusan izin bangunan kepada Rifky.
Keduanya disebut telah menyepakati skema pembayaran, termasuk pemberian bonus apabila pekerjaan tersebut selesai.
"Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga," kata A.
Menurut A, kepercayaan tersebut diberikan karena Rifky diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Direktur perusahaan properti di Bogor dilaporkan atas dugaan penipuan pengurusan izin. Korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp640 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News