Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran Rp1,1 Miliar
"Untuk tersangka yang satu lagi masih kita lakukan pemeriksaan. Perkembangannya nanti akan kita lihat, termasuk apakah yang bersangkutan kooperatif atau ada pengembalian," ujar Raden.
Kejari Sumedang masih mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Kesbangpol Kabupaten Sumedang.
Kerugian Negara Ditaksir Rp1,1 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Raden mengatakan penyidik masih mendalami modus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia belum membeberkan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Terkait modus tersangka nanti kita press release, nanti oleh Pak Kasi Pidsus lebih detailnya," katanya.
Mengenai penahanan AT, Kejari Sumedang menetapkan masa penahanan selama 20 hari. Perpanjangan masa penahanan akan disesuaikan dengan perkembangan proses penyidikan.
Raden menyebut AT sejauh ini bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Kejari Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT terkait dugaan korupsi anggaran 2024–2025 yang menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News