Mantan Kepala Kesbangpol Sumedang Ditahan, Diduga Korupsi Anggaran Rp1,1 Miliar
jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran tahun 2024–2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumedang Raden Timur Ibnu Rudianto mengatakan AT ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
AT menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Sumedang setelah memenuhi panggilan pada Selasa. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB hingga 19.00 WIB.
"Yang bersangkutan datang memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sekitar jam 11.00 WIB sampai malam pukul 19.00 WIB," kata Raden.
Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh hingga delapan jam, AT kemudian dibawa ke Lapas Kelas IIB Sumedang. Ia tiba di lapas sekitar pukul 21.00 WIB.
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selain AT, terdapat pihak swasta berinisial AS yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, hingga saat ini baru AT yang dilakukan penahanan. Sementara itu, AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Kejari Sumedang menahan mantan Kepala Kesbangpol berinisial AT terkait dugaan korupsi anggaran 2024–2025 yang menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News