Operasi Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ringkus 20 Pelaku Kejahatan Jalanan
Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
ara pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara bervariasi mulai dari 7 tahun, 8 tahun, hingga maksimal 12 tahun kurungan.
"Dari hasil operasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 12 unit kendaraan bermotor, 2 unit laptop, 2 unit televisi, 8 handphone, 2 tas, 1 helm, dan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana," jelasnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung mengungkap 19 kasus C3 dan meringkus 20 tersangka dalam Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar selama 10 hari.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News