Sudah Jadi Tersangka, Pria yang Teror dan Rusak Rumah Tetangga di Depok Tak Ditahan
"Perkara sudah dilimpah, sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah tahap 1," kata Made.
Tahap I merupakan proses ketika penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti. Selanjutnya, proses perkara akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
FFA Dijerat Pasal Perusakan dan Ancaman dengan Kekerasan
Dalam perkara tersebut, FFA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan dan/atau ancaman dengan kekerasan.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP dan/atau Pasal 448 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi sebelumnya menangani laporan terkait dugaan tindakan teror dan perusakan yang dilakukan tersangka terhadap tetangganya.
Hingga tahap ini, penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta berarti tersangka telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (mcr19/jpnn)
Pria berinisial FFA di Depok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan teror dan perusakan. Polisi menjelaskan alasan FFA tidak ditahan
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News