KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Disdik Kabupaten Bogor
Hingga kini, KPK menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Disdik Kabupaten Bogor.
Baca Juga:
Dalam perkara tersebut, KPK belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sekadar diketahui, pada 21 Agustus 2026, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Penyelidikan tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK menyebut penerimaan uang tersebut diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.
KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemkab Bogor
Selain dugaan penerimaan uang terkait pemotongan upah pungut, KPK juga mengungkapkan adanya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam penyidikan yang menggunakan sprindik umum tersebut, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka.
KPK mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Disdik Kabupaten Bogor setelah melakukan penggeledahan. Simak perkembangan kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News