Kejari Sumedang Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Korupsi Anggaran Kesbangpol Rp1,1 Miliar
jabar.jpnn.com, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang tahun anggaran 2024-2025.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, mengatakan nilai kerugian negara tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Betul kemarin sudah ada tersangka, kerugian negara akibat tindak pidana tersebut kurang lebih Rp1,1 miliar dan masih terus didalami," kata Fawzal.
Dalam perkara tersebut, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sumedang berinisial AT dan seorang pihak swasta berinisial AS.
Fawzal mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut sehingga belum dapat menyampaikan secara terperinci mengenai modus dugaan penyalahgunaan anggaran maupun peran masing-masing tersangka.
"Kejari Sumedang sudah menetapkan tersangka AT untuk perkara dugaan penyalahgunaan anggaran di Bakesbangpol Sumedang," ujarnya.
Kejari Sumedang ungkap dugaan korupsi anggaran Kesbangpol tahun 2024-2025 dengan kerugian negara sekitar Rp1,1 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News