Pembuang Bayi di Depok Lakukan Aborsi Sendiri di Kamar Mandi, Tersangka Terancam 15 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi mengungkap kronologi kasus penemuan jasad bayi laki-laki di tempat sampah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan perempuan berinisial RMM sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, RMM mengetahui dirinya hamil sejak awal 2026. Kehamilan tersebut disebut terjadi dari hubungan dengan kekasihnya yang berada di luar kota.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, kami mendapatkan bahwa memang hubungan dari tersangka ini dengan pacarnya yang berada di luar kota, dan sebenarnya si tersangka tahu bahwa dia sudah hamil pada saat awal tahun ini,” kata Made di Depok, Kamis (13/8).
Menurut Made, usia kehamilan RMM saat peristiwa tersebut diperkirakan telah mencapai enam hingga tujuh bulan.
Polisi Sebut Tersangka Bertindak Seorang Diri
Baca Juga:
Made mengatakan RMM melakukan tindakan tersebut seorang diri di kamar mandi lantai tiga sebuah ruko tempatnya tinggal.
“Dia melakukan aksinya seorang diri di kamar mandi lantai 3 dari ruko tersebut, dengan cara memaksa mengeluarkan janinnya dan memotong menggunakan gunting, kemudian mengikat ataupun membungkus jasad bayi dengan menggunakan kain batik,” ungkap Made.
Polisi mengungkap kronologi kasus jasad bayi di Sawangan, Depok. Tersangka RMM dijerat pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News