Nama Fuad Maktour Muncul Dalam Dakwaan Kasus Kuota Haji
jabar.jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024 dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas digelar pada Selasa (11/8/2026).
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Yaqut melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tambahan kuota haji. Jaksa menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Jaksa juga memaparkan perubahan komposisi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2024. Menurut dakwaan, kuota tersebut semestinya dialokasikan dengan komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, komposisi tersebut diubah menjadi 50:50, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
Jaksa Ungkap Nama Fuad dalam Dakwaan
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap nama Fuad Hasan Masyhur, Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Menurut jaksa, pengisian kuota haji tambahan periode tersebut disebut dilakukan melalui satu pintu dengan melibatkan Fuad.
Meski nama Fuad disebut dalam rangkaian kronologi dakwaan, ia tidak menjadi terdakwa dalam perkara yang disidangkan terhadap Yaqut pada Selasa ini.
Sidang perdana Yaqut Cholil Qoumas digelar. Jaksa mengungkap kronologi pengaturan kuota haji tambahan hingga 20.000 jemaah dan dugaan kerugian negara Rp622,09 m
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News