Kasus Mutilasi di Cipayung Depok, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi di 3 Lokasi
jabar.jpnn.com, DEPOK - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap K (51) yang diduga dilakukan oleh Saepullah (26) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.
Rekonstruksi digelar pada Selasa (11/8) di tiga lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi pertama merupakan rumah kontrakan dua lantai di wilayah Cipayung yang disebut sebagai tempat terjadinya pembunuhan.
Lokasi kedua berada di kawasan tanah merah yang menurut penyidik menjadi tempat pelaku membuang bagian tubuh korban.
Sementara lokasi ketiga berada di Kali Licin, tempat bagian tubuh korban lainnya diduga dibuang.
Kanit 1 Resmob Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Baca Juga:
“Pada hari ini kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi, di mana rekonstruksi ini untuk mengungkap fakta dan peristiwa terkait pembunuhan mutilasi atau pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, ataupun pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Dimitri.
Dimitri mengatakan penyidik telah menetapkan Saepullah sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Cipayung, Depok. Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi dan melibatkan tersangka Saepullah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News