Ada Nama Wamen PU, Komjak Minta Kasus Dugaan Korupsi 2.100 Rumah Eks Pejuang Timtim Dituntaskan
jabar.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) mendorong Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menuntaskan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang.
Proyek yang bersumber dari APBN tersebut memiliki nilai sekitar Rp400 miliar.
Komjak meminta proses hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek itu dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh.
Anggota Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan penanganan perkara tersebut penting karena proyek perumahan itu ditujukan bagi para eks pejuang Timor Timur sebagai penerima manfaat.
“Kami mendorong proses hukum bisa berjalan transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat, dalam konteks ini adalah kelompok rentan seperti para eks pejuang Timtim itu,” kata Nurokhman.
Komjak juga berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan sebagian pihak, tetapi dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh fakta terkait proyek tersebut menjadi terang.
Menurut Komjak, penanganan perkara itu juga menjadi bagian dari upaya mendorong tata kelola proyek pemerintah yang lebih bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Sejumlah rumah mengalami kerusakan
Komisi Kejaksaan meminta Kejati NTT menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek 2.100 rumah eks pejuang Timor Timur senilai sekitar Rp400 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News