Kasus Jasad dalam Karung di Tanah Merah Depok Temukan Titik Terang, Polisi Tangkap Terduga Pelaku di Banten
Berkenalan melalui Media Sosial
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S dan korban diketahui berkenalan melalui media sosial.
Keduanya kemudian sepakat bertemu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipayung, Kota Depok, pada 23 Juli 2026.
“Dari hasil pemeriksaan, S dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026,” kata Budi.
Pertemuan tersebut diduga berujung pada perselisihan. Dalam peristiwa itu, penyidik menduga pelaku melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Menurut keterangan kepolisian, terduga pelaku kemudian diduga berupaya menghilangkan jejak dengan memotong tubuh korban, membungkusnya menggunakan plastik hitam dan karung, lalu membuangnya di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas.
Sementara itu, bagian tubuh lainnya diduga dibuang ke aliran sungai di kawasan Pitara, Pancoran Mas.
Polisi juga menyebut terduga pelaku membawa sepeda motor milik korban ke wilayah Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Kendaraan tersebut kemudian diduga dijual.
Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengamankan pelaku mutilasi mayat yang ditemukan dalam karung di tanah merah Pancoran Mas, Kota Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News