Polisi Sita 176 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Bandung, Puluhan Orang Ditangkap
"Untuk penanganan perkara, sebanyak 26 laporan polisi sudah rampung dan memasuki tahap dua. Adapun jumlah tersangka pada kasus yang sudah tahap dua ini sebanyak 36 orang, terdiri dari 33 laki-laki dan 3 perempuan, dengan barang bukti 142.231 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai Rp 42.447.900," ujar Agah.
Baca Juga:
Sementara itu, untuk kasus yang masih berada dalam proses penyidikan petugas mencakup 20 laporan polisi. Dalam berkas perkara yang belum tahap dua tersebut, polisi menetapkan 32 orang tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.
"Untuk 20 laporan polisi yang masih dalam proses, terdapat 32 orang tersangka laki-laki. Barang bukti yang kami amankan dari kelompok ini yaitu 34.739 butir obat-obatan tertentu serta uang tunai sebesar Rp 62.488.000," tutur dia.
Lebih lanjut, Agah menegaskan bahwa penindakan skala besar terhadap peredaran obat keras ilegal ini terus dilakukan tanpa henti. Langkah agresif ini melanjutkan sukses pengungkapan besar yang sempat dilakukan jajarannya pada akhir tahun lalu.
"Upaya pemberantasan ini terus kami lakukan secara berkesinambungan. Sebelumnya pada akhir tahun 2025, kami juga berkenan pernah mengungkap kasus besar, menyita, serta memusnahkan barang bukti hingga lebih dari 3.000.000 butir pil obat-obatan tertentu. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap seluruh pelaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bandung," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung mengungkap 46 kasus peredaran obat keras ilegal, menangkap 68 tersangka, dan menyita ratusan ribu butir pil.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News