Gegara Utang Rp150 Ribu, Preman Kampung Aniaya 3 Warga di Kiaracondong
"Saat ini yang telah dilakukan visum ada tiga orang, termasuk orang tua korban yang bernama Rian Permana. Bapaknya saat ini masih mengalami trauma karena yang bersangkutan dalam video yang sudah ramai itu melakukan perlawanan. Tangan dan mulut korban terkena sabetan dari pelaku," ujarnya.
Dia mengatakan, petugas Polsek Kiaracondong bersama Tim Prabu bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga melalui layanan 110. Pelaku RH diringkus di rumahnya di daerah Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura.
"Saat itu kami amankan langsung di rumah pelaku, di daerah Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong," ucap dia.
Sumartono mengungkapkan, RH dikenal sebagai "preman kampung". Namun, pihaknya bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas sudah melakukan pembinaan agar wilayah tetap kondusif.
"Betul. Sebenarnya kami sudah melakukan pembinaan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar wilayah tetap kondusif. Namun demikian, kalau sudah akhir pekan mereka suka berkeliaran atau keluar di lingkungannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 262 juncto 466 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada. Masih ada beberapa pelaku yang sedang kami lakukan pengejaran. Ada dua pelaku lagi. Mudah-mudahan, mohon doanya, bisa segera terungkap," pungkasnya. (mcr27/jpnn)
Preman kampung di Kiaracondong ditangkap seusai menganiaya tiga warga dengan samurai saat menagih utang Rp150 ribu
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News