Pemkab Bogor Berhentikan Sementara PNS Tersangka Korupsi RSUD Parung Bogor
Kamis, 23 Juli 2026 – 20:00 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, Pemkab Bogor menegaskan tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada ASN yang terjerat perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Langkah ini menegaskan komitmen Pemkab Bogor dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui sinergi berkelanjutan bersama aparat penegak hukum.
Pihak Pemkab Bogor juga memastikan bahwa jalannya roda pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat tidak akan terganggu dan tetap beroperasi secara optimal selama proses hukum berlangsung. (mar7/jpnn)
Pemkab Bogor resmi memberhentikan sementara PNS berinisial BAP usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan RSUD Bogor Utara. Simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News