Rugikan Negara Rp9,1 Miliar, Mantan Anggota Pokja Proyek RSUD Parung Bogor Jadi Tersangka
Selasa, 21 Juli 2026 – 22:00 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com
Pihak kejaksaan belum merinci secara rinci rincian peran tersangka karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Baca Juga:
"Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka," tutur Rinaldy.
Rinaldy menegaskan, penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 2022 ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik, termasuk mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain.
"Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja," pungkasnya. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Bogor menahan BAP, mantan anggota Pokja proyek RSUD Parung senilai Rp93 miliar, atas dugaan korupsi yang merugikan negara Rp9,179 miliar
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News