Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI, Polrestabes Bandung Bantah Seluruh Dalil Pemohon

Senin, 20 Juli 2026 – 16:01 WIB
Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI, Polrestabes Bandung Bantah Seluruh Dalil Pemohon - JPNN.com Jabar
Persidangan praperadilan yang diajukan mantan pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Cibunut, Bambang Soeharto (BS) di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (20/7/2026). Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.

Menurutnya, barang bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp pribadi tidak memenuhi unsur diketahui umum sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Melalui praperadilan tersebut, BS meminta hakim menyatakan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka yang diterbitkan Polrestabes Bandung, memulihkan hak serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada pihak termohon.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga jemaat berinisial JB yang terdaftar di Polrestabes Bandung pada 6 Oktober 2025.

BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 27A UU ITE serta Pasal 433 atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (mar5/jpnn)

Polrestabes Bandung membantah seluruh dalil yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto, dalam sidang praperadilan.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News