Sidang Praperadilan Eks Pengurus GKI, Polrestabes Bandung Bantah Seluruh Dalil Pemohon
Diketahui, BS menggugat Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/232/III/RES.1.14/2026 RESKRIM tertanggal 4 Maret 2026 yang diterbitkan penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung.
Permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukum Sutan M. Simanjuntak itu terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN.Bdg.
Dalam permohonannya, BS mempersoalkan sejumlah aspek hukum yang dinilai membuat penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Salah satu keberatan yang diajukan ialah perubahan pasal sangkaan. Menurut pemohon, penyidik semula menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama, kemudian mengubahnya menjadi Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru.
Saat penetapan tersangka pada 4 Maret 2026, penyidik juga memasukkan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum pemohon menilai perubahan tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan sehingga dianggap melanggar hak tersangka untuk mengetahui secara jelas pasal yang disangkakan.
Selain itu, pemohon juga menilai penggunaan Pasal 27A UU ITE sudah tidak memiliki dasar hukum setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2026.
Pemohon turut mempertanyakan alat bukti yang digunakan penyidik.
Polrestabes Bandung membantah seluruh dalil yang diajukan mantan pengurus GKI Taman Cibunut, Bambang Soeharto, dalam sidang praperadilan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News