Duduk Perkara Teror Antartetangga di Rangkapan Jaya Depok, Polisi Periksa 6 Saksi
Saat ini, kepolisian masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pengerusakan, intimidasi, maupun teror yang dialami korban. Made menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan profesional.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti mengenai teror ataupun intimidasi. Untuk prosesnya, tentu kami lakukan secara profesional dengan memegang prinsip sesuai dengan aturan KUHAP yang ada," tegasnya.
Mengaku Diteror Sampai Diancam Santet
Sementara itu, korban atas nama Suraji mengungkapkan bahwa tindakan teror yang dialami keluarganya telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada kepastian penyelesaian.
Menurut Suraji, bentuk teror yang diterima keluarganya tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga telah mengarah pada kerugian material dan ancaman keselamatan jiwa.
"Rumah dilempari telur, sampah, pur ayam, dan yang terakhir pengerusakan serta pelemparan helm," tutur Suraji.
Tak berhenti pada aksi pengerusakan fisik dan pengotoran area rumah, Suraji menambahkan bahwa terduga pelaku juga kerap melayangkan ancaman verbal yang intimidatif kepada keluarganya.
"Bahkan (kami) diancam mau disantet," pungkas Suraji.
Polres Metro Depok memeriksa enam saksi terkait kasus teror dan pengerusakan rumah warga di Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News