Polda Jabar Pastikan Romasta Sibuea Masih DPO, Surat Kuasa di PN Bandung Dipertanyakan

Rabu, 15 Juli 2026 – 16:02 WIB
Polda Jabar Pastikan Romasta Sibuea Masih DPO, Surat Kuasa di PN Bandung Dipertanyakan - JPNN.com Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Polda Jawa Barat memastikan Romasta Sibuea hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan dana hibah pendidikan.

Di tengah pencarian tersebut, muncul surat kuasa yang disebut-sebut ditandatangani Romasta dan digunakan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, pihaknya masih terus memburu Romasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk Romasta Sibuea, kami sudah menerbitkan DPO dan sudah disebarkan, termasuk ke pihak Kejaksaan. Kami juga berkoordinasi dengan tim Opsnal dan Resmob untuk melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut," kata Hendra dikutip Rabu (15/7/2026).

Menurut Hendra, hingga saat ini Romasta belum berhasil ditemukan. Penyidik juga kesulitan melacak keberadaannya karena yang bersangkutan telah berpindah alamat dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.

"Pencarian masih dilaksanakan sampai saat ini, namun hasilnya belum ditemukan. Kami tetap berkoordinasi dengan tim Opsnal untuk melakukan pencarian," ujarnya.

Di tengah proses pencarian tersebut, muncul surat kuasa yang diduga ditandatangani Romasta Sibuea dan digunakan oleh kuasa hukumnya dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung.

Menanggapi hal itu, Hendra mengaku kepolisian belum mengetahui proses terbitnya surat kuasa tersebut karena berkaitan dengan perkara perdata.

Polda Jabar memastikan Romasta Sibuea masih DPO. Surat kuasa yang dipakai di PN Bandung kini menjadi sorotan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News