Polres Kuningan Sita 90 Paket Sabu-sabu dan 2 Pohon Ganja
“Dari tersangka kasus ganja tersebut, petugas mengamankan 45 butir tramadol beserta peralatan yang diduga digunakan untuk membudidayakan ganja,” katanya.
Ali mengatakan para pelaku menggunakan dua modus, yakni sistem tempel dengan memanfaatkan titik koordinat lokasi serta transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Dalam pengembangan perkara, ia melanjutkan, penyidik menemukan foto titik koordinat lokasi penyimpanan sabu pada telepon seluler tersangka sehingga petugas berhasil menemukan sejumlah paket narkotika yang telah ditempatkan di berbagai titik.
Ia menyebutkan para tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Adapun ancaman hukuman mulai lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau pidana mati sesuai pasal yang disangkakan,” ucap dia. (antara/jpnn)
Polres Kuningan menyita 90 paket sabu-sabu dengan berat 125,21 gram senilai Rp197,815 juta serta dua batang tanaman ganja dalam pengungkapan 11 kasus narkotika
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News