Polisi Tangkap Pelaku Begal Bersenjata di Flyover Kopo
Kedua pelaku yakni RP dan RF, yang mana salah satunya masih di bawah umur.
"Tadi pagi kurang dari tiga jam, dua orang pelaku berhasil kami amankan, yaitu berinisial RP dan RF. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor korban maupun handphone," ungkapnya.
Menurutnya, TKP di Flyover Kopo masuk dalam kategori rawan kejahatan jalanan dikarenakan minimnya penerangan jalan umum (PJU).
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk penambahan infrastruktur PJU di sekitar Flyover Kopo.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Setidaknya apabila lokasi tersebut memang dirasa rawan, mungkin akan dilakukan pemasangan lampu atau CCTV sehingga tempat tersebut menjadi lebih aman ketika masyarakat melintas," terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Dua orang pelaku begal bersenjata tajam di Flyover Kopo ditangkap. Polisi soroti minimnya lampu penerangan di TKP.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News