Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Uang Hasil Kejahatan Digunakan untuk Bayar Penginapan
Menurut Hendra, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap RW, aksi pencurian tersebut diduga dilakukan bersama seorang pelaku lain berinisial E yang kini masih berstatus DPO.
Sepeda motor hasil curian disebut telah dijual di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, kepada seorang penadah berinisial H.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan terhadap alur penjualan kendaraan hasil curian.
Dari keterangan para terduga pelaku, sepeda motor tersebut diduga kembali dijual kepada seseorang berinisial A yang juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
Petugas selanjutnya berhasil mengamankan A di wilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, uang hasil penjualan sepeda motor diduga digunakan para pelaku untuk membayar biaya penginapan dan memenuhi kebutuhan pribadi selama menginap.
Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Polres Metro Depok menangkap tiga terduga pelaku pencurian sepeda motor di Cimanggis, Depok. Polisi masih memburu dua orang yang telah ditetapkan dalam DPO
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News