Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan
Menurutnya, pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.
"Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati," ucapnya.
Sementara itu, Prof. Y. Sogar Simamora berpendapat majelis hakim perlu menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.
Sogar menjelaskan, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang, dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan lebih lanjut.
"Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap," ujar Sogar. (mar5/jpnn)
Dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi menyisakan sejumlah persoalan hukum.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News