Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan

Senin, 13 Juli 2026 – 14:58 WIB
Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan - JPNN.com Jabar
Persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026). Foto: source for JPNN.

Menurutnya, pada saat peristiwa yang didakwakan terjadi, Ade Kuswara Kunang baru menjabat sebagai Bupati Bekasi sehingga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan proses penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa.

"Dari sisi ini tidak relevan karena tidak ada hubungan antara proses pengadaan barang dan jasa dengan apa yang disebut sebagai pemberian kepada bupati," ucapnya.

Sementara itu, Prof. Y. Sogar Simamora berpendapat majelis hakim perlu menilai secara cermat keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.

Sogar menjelaskan, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang, dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan lebih lanjut.

"Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap," ujar Sogar. (mar5/jpnn)

Dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi menyisakan sejumlah persoalan hukum.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News