Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan
Selain itu, kata Wayan, ahli juga menilai hubungan hukum terkait uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.
Baca Juga:
Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, Chairul Huda menilai perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.
Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti.
"Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa," ujar Chairul.
Dia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan semestinya terjadi saat proses penyerahan uang berlangsung antara pemberi dan penerima di tempat yang sama.
Namun, berdasarkan fakta yang diketahuinya dari persidangan, pemberi dan penerima justru ditangkap di lokasi berbeda.
"Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan," katanya.
Chairul juga menilai unsur suap harus dikaitkan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang.
Dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi menyisakan sejumlah persoalan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News