Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan

Senin, 13 Juli 2026 – 14:58 WIB
Sidang Ade Kuswara Kunang, Ahli Pidana: Bukan Operasi Tangkap Tangan - JPNN.com Jabar
Persidangan perkara dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/7/2026). Foto: source for JPNN.

Selain itu, kata Wayan, ahli juga menilai hubungan hukum terkait uang yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan hubungan keperdataan berupa pinjam-meminjam.

Sementara itu, dalam keterangannya di persidangan, Chairul Huda menilai perkara tersebut bukan merupakan operasi tangkap tangan.

Menurutnya, apabila penangkapan bukan merupakan peristiwa tangkap tangan, maka barang bukti yang diperoleh harus didukung surat perintah penangkapan yang sah agar dapat digunakan sebagai alat bukti.

"Menurut saya, dari fakta persidangan dan informasi yang saya peroleh melalui media, ini bukan sama sekali peristiwa tangkap tangan. Seharusnya ini adalah penangkapan biasa," ujar Chairul.

Dia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, peristiwa tangkap tangan semestinya terjadi saat proses penyerahan uang berlangsung antara pemberi dan penerima di tempat yang sama.

Namun, berdasarkan fakta yang diketahuinya dari persidangan, pemberi dan penerima justru ditangkap di lokasi berbeda.

"Itu menunjukkan ini bukan peristiwa tangkap tangan," katanya.

Chairul juga menilai unsur suap harus dikaitkan dengan kewenangan pejabat yang menerima uang.

Dua ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Ade Kuswara Kunang menilai perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi menyisakan sejumlah persoalan hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News