Polisi Tangkap 10 Remaja Diduga Hendak Tawuran di Rancamanyar Bandung
Penyidik, kata Hendri, masih mendalami peran masing-masing anak dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RP (14 tahun) diduga menjadi dalang dari aksi penyerangan tersebut. RP mengendarai sepeda motor Honda PCX merah, sekaligus membawa sebilah golok.
Sementara itu, MZ alias U (17) diduga membawa benda menyerupai golok yang terbuat dari kayu, sedangkan MRF alias O diduga membawa sebilah golok panjang.
"Motif sementara diduga untuk menunjukkan eksistensi sekaligus membesarkan nama kelompok mereka," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, sebilah golok, satu benda mirip golok dari kayu, serta satu pipa besi yang dimodifikasi menyerupai celurit.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap aksi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Karena seluruh yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak serta pendampingan orang tua dan pihak terkait," tegasnya.
Dia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan pergaulan sehari-hari.
Polisi mengamankan 10 remaja yang diduga hendak terlibat tawuran bersenjata tajam di Rancamanyar, Kabupaten Bandung. Aksi didalangi anak usia 14 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News